tugas dan fungsi pengadilan negeri
Tugaspokok dan fungsi Pengadilan Negeri tersebut tentu tidak dapat dipisahkan dengan tugas pokok dan fungsi Kepaniteraan maupun Kesekretariatan, karena rangkaian keseluruhan tugas pokok tersebut dapat berjalan dengan efektif bila memfungsikan tugas-tugas Kepaniteraan mulai proses pendaftaran, persidangan, memutus perkara sampai dengan
Tupoksi Di halaman ini dijelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi dari unsur pimpinan dan komponen pengadilan. Beranda Tentang Tugas Pokok & Fungsi. Ketua dan Wakil Ketua. Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
B FUNGSI. Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Mamuju antara lain: Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di
SeksiTindak Pidana Khusus mempunyai tugas, yaitu: Melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset, dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim, dan putusan pengadilan yang telah
DetailPengadilan Negeri Jakarta Timur - Tugas Pokok Dan Fungsi, klik untuk melihat koleksi gambar lain di kibrispdr.org. Foto; Wallpaper; Kategori Lainnya . Animasi; Mobil; Motor; Pengadilan Negeri Jakarta Timur - Tugas Pokok Dan Fungsi. Tipe Gambar. gif. Dimensi Gambar. 500 x 428 px. Besaran Gambar. 133.9 KiB. Lisensi Gambar.
Frau Sucht Mann Sie Meint Es Ernst.
Ketua Pengadilan, antara lain Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas -Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya; -Masalah-masalah yang timbul;-Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya;-Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara Menetapkan panjar biaya perkara; dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara Wakil Ketua Pengadilan Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya Mewakili ketua bila berhalangan Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua Hakim Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan Panitera Kepaniteraan Pengadilan Negeri mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugasdalam pemberian dukungan dibidang teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata; pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana; pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus; pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang- undangan ,minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan; pelaksanaan mediasi; pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Panitera Muda Perdata Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata Dalam Melaksanakan Tugasnya Panitera Muda Perdata melaksanakan fungsi pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan; pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi pelaksanaanpemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak; pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; pelaksanaan penerimaan konsinyasi pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. Panitera Muda Pidana Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Pidana melaksanakan fungsi pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana pelaksanaan registrasi perkara pidana; pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan; pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik; pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak; pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. Panitera Muda Hukum Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Muda Hukum melaksanakan fungsi pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara; pelaksanaan penyajian statistik perkara; pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara; pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara; pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara, pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara. pelaksanaan penghimpunan pengaduan darimasyarakat, hubungan masyarakat; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. Panitera Pengganti Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan Sekretaris Kesekretariatan Pengadilan Negeri mempunyai tugas melaksanakana pemberian dukungan di bidang administrasi, oparasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan parasarana di lingkungan Pengadilan Negeri. adapun fungsi Kesekretariatan adalah menyelenggarakan Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran Pelaksanaan urusan kepegawaian Pelaksanaan Urusan Keuangan Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan rumah tangga, keamanan, keprotokolan dan perpustakaan dan Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekrtariatan Pengadilan Negeri Masamba. Kepala sub - Bagian Umum dan Keuangan Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan dan perpustakaan serta pengelolaan keuangan Kepala sub - Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata laksana Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tatalaksana Kepala sub - Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Mempunyai Tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan Jurusita Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait
Tugas Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB merupakan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan, Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB sebagai Pengadilan Tingkat Pertama di bawah Pengadilan Tinggi Surabaya yang menjadi kawal depan Voorj post Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama. Fungsi Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB antara lain mengadili judicial power, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama. pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan teknis dan persidangan, dan administrasi umum perencanaan/ teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian /organisasi/ tatalaksanan ,dan keuangan / umum/perlengakapan. Lainnya Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri Unaaha Pengadilan Negeri Unaaha, dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua, bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Pimpinan Pengadilan Negeri Unaaha wajib memiliki kemampuan mengelola managerial skill, yang meliputi pembuatan rencana kerja planning, mengatur pelaksanaannya organizing, menggerakkan actuating dan mengawasi pelaksanaannya controlling.Pengadilan Negeri Unaaha wajib menguasai dan memahami dengan baik seluruh tugas-tugas meliputi unit teknis yustisial dan unit administrasi, baik administrasi perkara maupun administrasi umum dan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh undang-undang, karena kesemuanya itu berada dalam lingkup tugas dan tanggungjawabnya. Agar tugas-tugas berjalan lancar, Pimpinan Pengadilan harus mampu menciptakan koordinasi antar pimpinan unit struktural, mewujudkan keserasian kerja diantara para pejabat, menegakkan disiplin kerja, disamping juga mendorong dan memberikan kesempatan bagi warga Pengadilan untuk meningkatkan pengetahuan, antara lain dengan cara mengikuti kegiatan pertemuanpertemuan ilmiah tingkat nasional maupun internasional, kursus-kursus dan lain sebagainya dan tidak menganggu pelaksanaan tugas. Sesuai dengan sifat pimpinan yang menjadi sumber panutan bagi bawahannya, maka Pimpinan Pengadilan harus memiliki sifat ketauladanan dan karenanya wajib menjaga tingkah laku dan perbuatannya baik dalam dinas maupun diluar dinas untuk tidak menyimpang dari jalurnya. Walaupun Pimpinan Pengadilan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan, namun hal tersebut sulit terwujud bila tanpa didukung oleh kemauan dan kehendak baik dari pimpinan unit struktural dan pejabat peradilan lainnya. Karena itu sifat-sifat kepemimpinan perlu pula dimiliki oleh setiap unit struktural dan para pejabat lainnya, baik itu pejabat Kepaniteraan yakni Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita, maupun pejabat Kesekretariatan yakni Sekretaris, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana, Kepala Sub Bagian Umum danKeuangan, dan Kepala Sub BagianPerencanaan, IT dan Pelaporan. Melaksanakan pembagian tugas antara Ketua dengan Wakil Ketua serta bekerja sama dengan baik. Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antar sesama pejabat/petugas yang bersangkutan. Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin. Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan para Hakim serta pejabat struktural, dan sekurang-kurang sekali dalam 3 bulan dengan seluruh karyawan. Membuat/menyusun legal data tentang putusan-putusan perkara yang penting. Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan, baik bagi para Hakim maupun seluruh pegawai. Melakukan pengawasan intern dan extern Intern pejabat peradilan, keuangan dan material. Extern pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi unit hukum tertentu. Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan memberikan penilaian untuk kepentingan peningkatan jabatan. Melaporkan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaiannya kepada Mahkamah Agung. Mengawasi pelaksanaan court calender dengan ketentuan bahwasetiap perkara pada asasnya harus diputus dalam waktu 5 bulan dan mengumumkannya pada pertemuan berkala dengan para Hakim. Mempersiapkan kader kaderisasi dalam rangka menghadapi alih generasi. Melakukan pembinaan terhadap organisasi Dharma Yuktikarini, Ikahi, Ipaspi. Melakukan koordinasi antar sesama instansi di lingkungan penegak hukum dan kerjasama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan dari nasehat tentang hukum Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu. Selanjutnya Ketua dan Wakil Ketua selain melaksanakan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Pimpinan, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan serta Sekretariat, sesuai dengan uraian tugas job description masing-masing, dibawah pimpinan dan koordinasi Ketua Pengadilan Negeri sebagai penanggung jawab dan pengelola, perlu memperhatikan tugas-tugas yang diberikan kepadanya sebagaimana yang akan diuraikan dalam butir-butir berikut PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG ANTARA KETUA DAN WAKIL KETUA. Dari uraian tugas yang telah disebutkan diatas, maka Wakil Ketua bertugas sebagai berikut Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Mewakili Ketua bila berhalangan. Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua. . TUGAS HAKIM Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas, umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata, pidana, dan bagian Kesekretariatan serta pelaksanaan eksekusi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan. Melakukan pengawasan dan pengamatan KIMWASMAT terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan melaporkannya kepada Mahkamah Agung. TUGAS PEJABAT KEPANITERAAN. PANITERA Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Mengatur pembagian tugas pejabat Kepaniteraan. Panitera dengan dibantu oleh Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan perkara perdata. Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disim pan di Kepaniteraan. Membuat akta dan salinan putusan. Menerima dan mengirimkan berkas perkara. Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan. WAKIL PANITERA MENYESUAIKAN Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Membantu Panitera didalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara. PANITERA MUDA Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai dengan unitnya masing-masing. PANITERA PENGGANTI Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan. JURUSITA Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan/atau Panitera. TUGAS PEJABAT KESEKRETARIATAN Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Negeri Unaaha. Dalam hal ini fungsi Sekretariat mencakup 3 tiga hal yaitu Melakukan Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana. Melakukan Sub BagianUmum dan Keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga. Melakukan Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan. Unit Sekretariatan ini dibagi dalam 3 tiga sub yaitu Sub BagianPerencanaan, IT, dan Pelaporan Sub Bagian Umum, dan Keuangan Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana SEKRETARIS, bertugas Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumberdaya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri; KEPALA SUB. BAGIAN PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan KEPALA SUB. BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan unsur kepegawaian, penataan organisasi dan tatalaksana KEPALA SUB. BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu. Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan serta pengelolaan keuangan
1. Kedudukan Pengadilan Negeri Sabang adalah suatu Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II di bawah Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam Direktorat Peradilan Umum di lingkungan Mahkamah Agung RI yang merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya dengan wilayah hukum mencakup Kota Sabang, Propinsi Aceh. 2. Tugas Pokok Sesuai dengan Pasal 50 BAB Kekuasaan Pengadilan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri Sabang mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. 3. Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pengadilan Negeri Sabang memiliki fungsi sebagai berikut a. Melaksanakan penerapan/penegakan hukum yang mandiri dan berkualitas pada tingkat pertama di wilayah hukum Kota Sabang, Propinsi Aceh; b. Memberikan pelayanan dan bantuan tentang hukum bagi masyarakat atau pencari keadilan di wilayah hukum yang mencakup Kota Sabang, Propinsi Aceh; c. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di wilayah hukum yang mencakup Kota Sabang, Propinsi Aceh; d. Memberikan data dan informasi administrasi perkara, personil, finansial, dan sarana prasarana baik kepada instutusi internal maupun eksternal dalam hal ini baik kepada masyarakat umum/perseorangan, institusi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dalam dunia pendidikan maupun pihak asing. Dalam hal ini setelah data dan informasi tersebut diseleksi mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
tugas dan fungsi pengadilan negeri